Fungsi,
Tujuan dan Acuan Penilaian Pembelajaran
Desi Ayu Lestari
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Abstrak
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan
dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Evaluasi pembelajaran merupakan
satu kompetensi professional seorang pendidik. Kompetensi tersebut sejalan
dengan instrumen penilaian kemampuan guru, yang salah satu indikatornya adalah
melakukan evaluasi pembelajaran. Maka dari itu sebagai guru profesional harus
memahami dengan baik apa itu tujuan, fungsi dan acuan penilaian evaluasi
pembelajaran. Agar tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan apa yang
ditetapkan sebelumnya.
Kata konci : Tujuan, Fungsi dan
Acuan penilaian Pembelajaran.
PENDAHULUAN
Untuk mengetahui
perkembangan dan kemajuan belajar siswa, perlu dilakukan suatu penilaian
terhadap hasil belajar. Penilaian dan evaluasi merupakan suatu yang terikat,
karena keduanya saling berkaitan. Dari persamaannya keduanya mempunyai
pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu. Di samping itu, alat yang
digunakan untuk mengumpulkan datanya juga sama, dengan tes dan non-tes. Seperti
yang di lakukan satuan pendidikan pada umumnya dengan mengadakan pengujian di
tengah (UTS) dan akhir semester (UAS). Sedangkan perbedaannya terletak pada
ruang lingkup (scope) dan
pelaksanaannya. Ruang lingkup penilaian lebih sempit dan biasanya hanya
terbatas pada salah satu komponen atau aspek saja. Pelaksanaan penilaian
biasanya dilaksanakan dalam kontek internal.
Dalam
setiap kegiatan evaluasi, langkah pertama yang harus Anda perhatikan adalah
tujuan evaluasi. Penentuan tujuan evaluasi sangat bergantung dengan jenis
evaluasi yang digunakan. Tujuan evaluasi ada yang bersifat umum dan ada yang
bersifat khusus. Jika Anda merumuskan tujuan evaluasi masih bersifat umum, maka
Anda harus merinci tujuan umum tersebut menjadi tujuan khusus, sehingga dapat
menuntun Anda dalam menyusun soal atau mengembangkan instrumen evaluasi
lainnya. Ada dua cara yang dapat Anda tempuh untuk merumuskan tujuan evaluasi
yang bersifat khusus. Pertama, melakukan perincian ruang lingkup evaluasi.
Kedua, melakukan perincian proses mental yang akan dievaluasi. Cara pertama
berhubungan dengan luas pengetahuan sesuai dengan silabus mata pelajaran dan
cara kedua berhubungan dengan jenjang pengetahuan, seperti yang dikembangkan
Bloom dkk.
Di
samping tujuan evaluasi, Anda juga harus memahami fungsi evaluasi. Fungsi
evaluasi memang cukup luas, tetapi paling tidak Anda dapat meninjaunya dari
jenis evaluasi yang digunakan, seperti evaluasi formatif dan evaluasi sumatif.
Dan juga harus mengetahui Acuan penilaian, agar kita dapat mengetahui apa saja
yang harus kita nilai dan apa yang harus kita perhatikan. Agar tujuan
pembeljaran dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.
TUJUAN
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Tujuan evaluasi pembelajaran
adalah untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem pembelajaran, baik
yang menyangkut tentang tujuan, materi, metode, model, media, sumber belajar,
lingkungan maupun sistem penilaian itu sendiri. Sedangkan tujuan khusus
evaluasi pembelajaran disesuaikan dengan jenis evaluasi pembelajaran itu
sendiri. Seperti evaluasi perencanaan dan pengembangan evaluasi monitoring
evaluasi dampak, evaluasi efisiensi-ekonomis dan evaluasi program komprehensip.
Dalam
konteks yang lebih luas lagi, Sax (1980 : 28) mengemukakan tujuan evaluasi dan pengukuran
adalah untuk “selection, placement, diagnosis and remediation, feedback : norm referenced
and criterion-referenced interpretation, motivation and guidance of learning, program
and curriculum improvement : formative and summative evaluations, and theory development”.
(seleksi, penempatan, diagnosis dan remediasi, umpan balik : penafsiran acuran-norma
dan acuan-patokan, motivasi dan bimbingan belajar, perbaikan program dan kurikulum
: evaluasi formatif dan sumatif, dan pengembangan teori).
Menurut
Kellough dan Kellough dalam Swearingen (2006) tujuan penilaian adalah untuk
membantu belajar peserta didik, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan peserta
didik, menilai efektifitas strategi pembelajaran, menilai dan meningkatkan
efektifitas program kurikulum, menilai dan meningkatkan efektifitas
pembelajaran, menyediakan data yang membantu dalam membuat keputusan,
komunikasi dan melibatkan orang tua peserta didik. Sementara itu, Chittenden
(1994) mengemukakan tujuan penilaian (assessment purpose) adalah “keeping
track, checking-up, finding-out, and summing-up”.
1.
Keeping track, yaitu untuk menelusuri
dan melacak proses belajar peserta didik sesuai dengan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang telah ditetapkan. Untuk itu, guru harus mengumpulkan data dan
informasi dalam kurun waktu tertentu melalui berbagai jenis dan teknik
penilaian untuk memperoleh gambaran tentang pencapaian kemajuan belajar peserta
didik.
2.
Checking-up, yaitu untuk mengecek
ketercapaian kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran dan
kekurangan-kekurangan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran.
Dengan kata lain, guru perlu melakukan penilaian untuk mengetahui bagian mana
dari materi yang sudah dikuasai peserta didik dan bagian mana dari materi yang
belum dikuasai.
3.
Finding-out, yaitu untuk mencari,
menemukan dan mendeteksi kekurangan kesalahan atau kelemahan peserta didik
dalam proses pembelajaran, sehingga guru dapat dengan cepat mencari alternatif
solusinya.
4.
Summing-up, yaitu untuk menyimpulkan
tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.
Hasil penyimpulan ini dapat digunakan guru untuk menyusun laporan kemajuan
belajar ke berbagai pihak yang berkepentingan.
Adapun tujuan penilaian
hasil belajar adalah :
a.
Untuk mengetahui tingkat penguasaan
peserta didik terhadap materi yang telah diberikan.
b.
Untuk mengetahui kecakapan, motivasi,
bakat, minat, dan sikap peserta didik terhadap program pembelajaran.
c.
Untuk mengetahui tingkat kemajuan dan
kesesuaian hasil belajar peserta didik dengan standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang telah ditetapkan.
d.
Untuk mendiagnosis keunggulan dan
kelemahan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Keunggulan
peserta didik dapat dijadikan dasar bagi guru untuk memberikan pembinaan dan
pengembangan lebih lanjut, sedangkan kelemahannya dapat dijadikan acuan untuk
memberikan bantuan atau bimbingan.
e.
Untuk seleksi, yaitu memilih dan
menentukan peserta didik yang sesuai dengan jenis pendidikan tertentu.
f.
Untuk menentukan kenaikan kelas.
g.
Untuk menempatkan peserta didik sesuai
dengan potensi yang dimilikinya.24 | Evaluasi Pembelajaran Modul 1
Anda juga perlu
mengetahui tingkat kemajuan peserta didik, sebab pengetahuan mengenai kemajuan
peserta didik mempunyai bermacam-macam kegunaan.
Pertama,
Anda dapat mengetahui kedudukan peserta didik dalam kelompoknya. Anda dapat
memprakirakan apakah seorang peserta didik dalam kelompoknya dapat dimasukkan
ke dalam golongan anak yang biasa atau yang luar bisa dalam arti supergenius
atau lambat majunya. Anda juga dapat membuat perencanaan yang realistis
mengenai masa depan anak. Hal ini penting, karena keberhasilan peserta didik
sebagai anggota masyarakat dikelak kemudian hari akan ditentukan oleh ada
tidaknya perencanaan masa depan yang realistis ini.
Kedua, apabila
pengetahuan tentang kemajuan peserta didik tadi digabungkan dengan pengetahuan
tentang kapasitas (kemampuan dasar) peserta didik, maka ia dapat dipergunakan
sebagai petunjuk mengenai kesungguhan usaha anak dalam menempuh program
pendidikannya. Melalui petunjuk ini pula kita dapat membantu peserta didik
sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
Tujuan manapun yang
akan dicapai, Anda tetap harus melakukan evaluasi terhadap kemampuan peserta
didik dan komponen-komponen pembelajaran lainnya.
Menurut tujuannya dapat
terbagi menjadi dua bagian, yaitu : tujuan secara umum dan tujuan secara khusus
1.
Tujuan umum
Secara
umum tujaun evaluasi pembelajaran ada dua
a. Untuk
menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan sebagai bukti mengenai
taraf perkembangan atau taraf kemajuan yang dialami oleh para peserta didik,
setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu
b. Untuk
mengetahui tingkat efektivitas dari model-model pengajaran yang telah
dipergunakan dalam proses pembelajaran selama jangka waktu tertentu.
2.
Tujuan khusus
Adapun
yang menjadi tujuan khusus dari kegiatan evaluasi pendidikan adalah :
a. Untuk
merangsang kegiatan peserta didik dalam menempuh program pendidikan.
b. Untuk
mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab keberhasilan dan ketidak
berhasilan peserta didik dalam pengikuti program pendidikan, sehingga dapat
dicari dan ditemukan jalan keluar cara-cara perbaikannya.
c. Untuk
mengenai sasaran evaluasi pembelajaran yang dijadikan pusat perhatian atau
pengamatan, karena pihak penilaian (evaluator) ingin memperoleh informasi
tentang kegiatan atau proses pembelajaran tersebut, yang meliputi tiga aspek,
yaitu; (1) aspek kemampuan, (2) aspek kepribadian, dan (3) aspek sikap.
FUNGSI EVALUASI PEMBELAJARAN
Secara umum, evaluasi
sebagai suatu tindakan atau proses setidak-tidaknya memiliki tiga macam fungsi
pokok, yaitu (1) pengukuran kemajuan, (2) menunjang penyusunan rencana, dan (3)
memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali. Seperti yang kita ketahui
bahwa, evaluasi adalah kegiatan atau proses untuk mengukur dan selanjutnya
menilai, sampai dimanakah keefektifan pembelajaran.
Evaluasi yang
dilaksanakan secara berkesinambungan, akan membuka peluang bagi evaluator untuk
membuat perkiraan (estimations) apakah
tujuan yang di rumuskan akan dapat dicapai pada waktu yang telah di tentukan,
ataukah tidak. Adapun cara khusus, fungsi evaluasi dalam dunia pendidikan dapat
ditilik dari tiga segi, yaitu: (1) segi psikologis, (2) segi didaktik, dan (3)
segi administratif.
Secara psikologis,
kegiatan evaluasi dalam bidang pendidikan di sekolah dapat disoroti dari dua
sisi, yaitu dari sisi peserta didik dan dari sisi pendidik. Bagi peserta didik,
evaluasi pendidikam secara psikologis akan memberikan pedoman atau pegangan
batin kepada mereka untuk mengenal kapasitas dan status dirinya masing-masing
di tengah-tengah kelompok atau kelasnya, dan dapat memberikan motivasi
(dorongan) kepada mereka untuk dapat memperbaiki, meningkatkan dan
mempertahankan prestasinya. Bagi pendidik, evaluasi pendidikan akan memberikan
kepastian atau ketepatan hati pada diri pendidik tersebut, sudah sejauh manakah
kiranya usaha yang telah dilaksanakan selama ini telah membawa hasil, sehingga
ia secara psikologis memiliki pedoman atau pegangan batin sehingga yang pasti
guna menentukan langkah-langkah apa saja yang dipandang perlu dilakukan
selanjutnya untuk memperbaiki dan menyempurnakan program dan kegiatan
pembelajaaran.
Secara didaktik, bagi
peserta didik evaluasi pendidikan (khususnya evaluasi hasil belajar) akan dapat
memberikan dorongan (motivasi) kepada mereka untuk dapat memperbaiki,
meningkatkan dan mempertahankan prestasinya. Bagi pendidik evaluasi pendidikan
itu setidak-tidaknya memiliki lima macam fungsi :
1.
Memberikan landasan untuk menilai hasil
usaha (prestasi) yang telah dicapai oleh peserta didiknya.
2.
Memberikan informasi yang sangat
berguna, guna mengetahui posisi masing-masing peserta didik di tengah-tengah
kelompoknya.
3.
Memberikan bahan yang penting untuk
memilih dan kemudian menetapkan status peserta didik
4.
Memberikan pedoman untuk mencari dan
menemukan jalan keluar bagi peserta didik yang memang memerlukannya.
5.
Memberikan petunjuk tentang sudah sejauh
manakah program pengajaran yang telah di tentukan telah dapat di capai.
Adapun menurut
Administratif, evaluasi pendidikan setidak-tidaknya memiliki tiga macam funsi,
yaitu:
1.
Memberikan laporan
Dengan
melakukan evaluasi, akan dapat disusun dan disajikan laporan mengenai kemajuan
dan perkembangan peserta didik setelah mereka mengikuti proses pembelajaran
dalam jangka waktu tertentu. Laporan umumnya tertuang dalam bentuk buku laporan
kemajuan belajar siswa, yang lebih dikenal dengan istilah Rapot (untuk peserta
didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah), atau Kartu Hasil Studi
(KHS), bagi peserta didik di lembaga pendidikan tinggi.
2.
Memberikan bahan-bahan keterangan (Data)
Setiap
keputusan pendidikan harus didasarkan kepada data yang lengkap dan akurat. Data
merupakan evaluasi yang penting dalam mengambil keputusan pendidikan dan lembaga
pendidikan : apakah seseorang peserta didik dapat dinyatakan tamat belajar,
naik kelas, tinggal kelas, lulus atau tidak lulus dan sebagian
3.
Memberikan gambaran
Gambaran
mengenai hasil-hasil yang telah dicapai dalam proses pembelajaran tercermin
antara lain dari hasi;-hasil belajar para peserta didik setelah dilakukannya
evaluasi hasil belajar.
ACUAN
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Pengelolaan
hasil pengukuran dalam evaluasi pembeljaran dilakukan sesuai dengan tujuan
pengukuran yang dilaksanakan. Jika penilaian bertujuan untuk membandingkan
keberhasilan seorang pesetra didik secara relatif dengan peserta didik lainnya.
Maka dilakukan penilaian acuan normal (PAN). Apabila penilaian bertujuan untuk
mengetahui keberhasilan seorang peserta didik berdasarkan satuan acuan tertentu
maka dilakukan penilaian acuan patokan (PAP)
Tujuan penilaian acuan normal (PAN) adalah untuk
membedakan peserta didik atas kelompok-kelompok tingkat kemampuan, mulai dari
yang rendah sampai dengan tertinggi. Secara ideal, pendistribusian tingkat
kemampuan dalam satu kelompok menggambarkan suatu kurva normal.
Sedangkan penilain acuan patokan (PAP) meneliti apa yang
dapat dikerjakan oleh peserta didik, dan bukan membandingkan seorang peserta
didik dengan teman sekelasnya, melainkan dengan suatu kriteria atau patokan
spesifik. Tujuan penilaian acuan patokan adalah untuk mengukur secara pasti
tujuan atau kompetensi yang ditetapkan sebagai kriteria keberhasilan.
Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menafsirkan hasil tes formatif.
a. Penilaian
Acuan Norma (PAN)
(Slameto, 1988) istilah
‘’norma’’ menunjukan kapasitas atau prestasi kelompok, sedangkan yang dimaksud
dengan ‘’kelompok’’ adalah semua peserta didik yang mengikuti tes tersebut.
Jadi pengertian ‘’kelompok’’ yang dimaksudkan depat berarti sejumlah peserta
didik dalam satu kelas, sekolah, rayon, propinsi, atau wilayah.
Penilaian
Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata
kelompok. Dengan demikian dapat diketahui posisi kemampuan siswa dalam
kelompoknya. Untuk itu norma atau kriteria yang digunakan dalam menentukan
derajat prestasi seorang siswa selalu dibandingkan dengan nilai rata-rata
kelasnya. Atas dasar itu akan diperoleh tiga kategori prestasi siswa, yakni
prestai siswa di atas rata-rata kelas, berkisar pada ratarata kelas, dan
prestasi siswa yang berada di bawah rata-rata kelas. Dengan kata lain, prestasi
yang dicapai seseorang posisinya sangat bergantung pada prestasi kelompoknya.
Penilaian acuan normal dapat diilustrasikan sebagai ujian
nasional (UN) dikenal adanya nilai UN murni yang berasal dari penilaian yang
dilakukan secara komputerisasi dengan menggunakan persentase yang menunjukan
tingkat kemampuan atau penguasaan peserta didik tentang materi ajar yang diujikan.
Pengelolaan nilai dengan cara PAN dapat dilakukan dengan
statistik. Dalam hubungan ini, penentuan normal kelompok besarnya prestasi
kelompok yang merupakan acuan penilaian seperti terlihat dalam rumusan tentang
PAN yang menggunakan tendensi central seperti rata-rata hitung (mean), median,
modus, percentile, dan lain-lain.
Dengan
demikian, penilaian dalam sistem PAN ini adalah kemampuan rata-rata kelompok,
kemudian individu diukur seberapa jauh penyimpangan terhadap rata-rata
tersebut. Hal ini berarti bahwa tes yang digunakan harus dapat memberikan
gambaran distriminatif antara kemampuan peserta didik yang pandai dengan
peserta didik yang kurang pandai. Dalam kaitannya dengan daya diskriminatif itu
mencakup : (1) daya diskriminasi antara peserta didik, (2) daya diskriminasi
antara situasi pembeljaaran, dan (3) daya diskriminasi antar kelompok.
b. Penilaian
Acuan Patokan (PAP)
Slameto,
(1988) nilai-nilai yang diperoleh peserta didik dikaitkan dengan tingkat
pencapaian penguasaan (mastery)
peserta didik tentang materi pengajaran sesuia dengan tujuan pembelajaran yang
telah ditetapkan. Hal senada juga diungkapkan Shirran (2008) menjelaskan PAP
memfokuskan pada apa yang mampu dikerjakan peserta didik dan apakah peserta
didik tersebut menguasai mata pelajaran
Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian
yang menggunakan acuan pada tujuan pembelajaran atau kompetensi yang harus
dikuasai siswa. Derajat keberhasilan siswa dibandingkan dengan tujuan atau
kompetensi yang seharusnya dicapai atau dikuasai siswa bukan dibandingkan
dengan prestasi kelompoknya. Dalam penilaian ini ditetapkan kriteria minimal
harus dicapai atau dikuasai siswa. Kriteria minimal yang biasa digunakan adalah
80% dari tujuan atau kompetensi yang seharusnya dikuasai siswa. Makin tinggi
kriterianya makin baik mutu pendidikan yang dihasilkan. Standar penilaian acuan
patokan berbasis pada konsep belajar tuntas atau mastery learning. Artinya setiap
siswa harus mencapai ketuntasan belajar yang diindikasikan oleh penguasaan materi
ajar minimal mencapai kriteria yang telah ditetapkan. Jika siswa belum mencapai
kriteria tersebut siswa belum dinyatakan berhasil dan harus menempuh ujian
kembali. Karena itu penilaian acuan patokan sering disebut stándar mutlak
Tujuan
PAP adalah untuk mengukur secara pasti tujuan atau kompetensi yang ditetapkan
sebagai kriteria keberhasilannya. Penilaian acuan patokan bermanfaat dalam
upaya meningkatkan kualitas hasil belajar sebab peserta didik diusahakan untuk
mencapai standar yang telah ditentukan dan hasil belajar peserta didik dapat
diketahui derajat pencapaiannya. (Arifin, 2009) untuk mencapai tujuan PAP
tersebut maka dalam hal ini davies (1991) menjelaskan tiga syarat yang harus
dipenuhi:
1.
Tepat. Tes PAP harus sesuai dengan
tujuan-tujuan, dengan bahan pelajaran. Dengan strategi pembeljaran yang
digunakan serta dengan peserta didik yang akan menjawab.
2.
Efektif. Tes PAP harus dapat dilakukan
tugasnya dengan baik. Itu berarti bahwa hal itu harus diandalkan (realibel)dan
sahih.
3.
Praktis. Dalam pengertian ini. Tes PAP
harus dapat diterima baik oleh guru maupuan peserta didik. Hal itu harus
realistis dalam pembiayaan dan waktu yang digunakan dalam pelaksanaan serta
mudah digunakan.
REFERENSI
Sudiyono, Anas. 2005. Pengantar Evaluasi Pendidikan.Jakarta:PT
Rajagrafindo Persada
Arifin, Zainal. 2012. Evaluasi Pembelajaran. Jakarta:
Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI.
Dharma, Surya. 2008. Penilaian Hasil Belajar. Jakarta : Direktur
Tenaga Kependidikan