TUGAS
KELOMPOK
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

Jurusan PGMI Kelas 1 A Kelompok 3 :
Nama Anggota :
1. Malicha
2. Eka Purnama Sari
3. Desy Ayu Lestari
4. Karinah
Pertanyaan :
1. Analisa
perbedaan civic education dan citizenship education
2. Jelaskan
kompetensi yang di harapkan dan di kuasai mahasiswa dari mata kuliah pkn
3. Kemukakan
visi dan misi pkn di perguruan tinggi serta telah sesuaikan dengan perkembangan
zaman pada saat itu
4. Jelaskan
hubungan upaya bela negara pkn
5. Jelaskan
krisis konseptual yang terjadi pada kurikulum pkn di indonesia
Hasil diskusi
1.
A. Civic Education
(Pendidikan Kewaranegaraan)
Mahoney dalam Budimansyah, D dan Surayadi K. (2008) menjelaskan civic
Educationmerupakan suatu proses pembelajaran semua mata pelajaran, kegiatan
siswa, proses adminsitrasi dan pembinaan dalam upaya mengembangkan perilaku
warga negara yang baik.
Azyumardi Azra dalam Darmadi (24:2010) Rumusan Civic Education mencakup
:
a. Pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya
b. Pemahan tentang “rule of law” dan Hak
Asasi Manusia seperti tercermin dalam rumusan-rumusan perjanjian dan
kesepakatan internasional dan local
c. Penguatan ketrampilan partisipasi yang akan
memperdayakan peserta didik untuk merespons dan memecahkan masalah-masalah
masyarakat secara demokratis.
d. Pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian pada
lembaga-lembaga pendidikan dan seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Civic
Education juga dapat di artikan sebagai Suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan
unsur-unsur substantif
yang meliputi Demokrasi,
HAM, dan
Masyarakat
Madani
melalui model pembelajaran yang demokraatis, interaktif dan humanis dalam lingkungan
yang demoktaris, untuk mencapai suatu standar kompetensi yang telah ditentukan.
B. Citizenship Education (Pendidikan bagi Warga
Negara)
Cogan dan Deriicot dalam Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya (32:2011)
menjelaskana mengenai pengertian lengkap
mengenai Citizen, Citizenship dan Citizenship Education :
Sebuah Citizen didefinisikan
sebagai anggota konstituen dari masyarakat. Kewarganegaraan di sisi lain,
dikatakan seperangkat karakteristik menjadi warga negara. Dan akhirnya,
Pendidikan Kewarganegaraan titik fokus yang mendasari penelitian, didefinisikan
sebagai kontribusi pendidikan terhadap perkembangan karakteristik mereka.
Jadi, perbedaan dari civic education dengan citizenship
education adalah civic education
merupakan suatu program pendidikan yang meliputi demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis
sedangkan citizenship education merupakan pendidikan bagi warganegara yang
mendasari penelitian, didefinisikan sebagai konstribusi pendidikan terhadap
perkembangan karakteristik mereka.
2. Pada akhir perkuliahan mahasiswa-mahasiswi
diharapkan dapat :
1.
menjelaskan latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
2.
menjelaskan landasan PKn,
3.
menformulasikan pengertian PKn,
4.
menganalisis ruang lingkup PKn , dan
5.
mengimplementasikan nilai-nilai kompetensi dan tujuan PKn dalam
kehidupan nyata.
3.
Visi PKn :
Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Terwujudnya Suatu Mata Pelajaran yang
Berfungsi Sebagai Sarana Pembinaan Watak Bangsa (Nation and Character Building)
dan Pemberdayaan warga negara (Permendiknas No 22 Tahun 2006 Tentang Standar
Isi ). Dalam
era globalisasi perlu diarahkan pada pengembangan kualitas warga negara yang
mencakup “spiritual development, sense of individual responsibility, and
reflective and autonomous personality (Lee dalam Winataputra & Budimanyah,
2007).
Misi PKn :
membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan
nilai dasar agama dan budaya serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam
menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa
tanggungjawab kemanusiaan. Dan juga membentuk warga negara yang sanggup
melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
4. Hubungan antara upaya bela negara
dengan Pendidikan Kewarganegaraan ialah dengan adanya pendidikan ini mengajarkan
beberapa aspek moral, norma dalam bermasyarakat dan nilai-nilai pancasila,
dengan hal ini diharapkan masyarakat memiliki rasa cinta tanah air, berjiwa
patriotisme, dan mampu memecahkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Sebagai mata pelajaran
di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang
fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat
dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan
dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis,
pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai
dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962
yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau
kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan
dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik,
pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang
Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara
formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun
1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat
mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat
mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan
mengenai pemerintahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan
1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara
bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan
istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran,
yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (d
iterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968
digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia
dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat
mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan
dengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran
Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah
Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept.
P&K: 1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata
pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme,
patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298)
Pada Kurikulum tahun 1975 istilah
Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan
yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan
mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata
pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan
berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari
Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila
(PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2
tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan
kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan
kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39),
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan
misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya,
Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar
rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan
dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan
spiral meluas atau spiral of concept development (Taba,1967). Pendekatan ini
mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap
jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation
dan knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi
pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila
Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan
prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan
dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila
sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah,
2007:97).
Dengan dberlakukannya Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang
dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan
Kewarganegaraan berubah nama menjadi Kewarganegaraan. Tahun 2006 namanya
berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak
terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang
diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini
dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berbagai perubahan yang dialami dalam
pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah
terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan
telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis
operasional kurikuler.
Secara
Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a) Kewarganegaraan (1956)
(b) Civics (1959)
(c) Kewarganegaraan (1962)
(d) Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e) Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f) Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g) Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun
2003)
Dari penggunaan istilah tersebut sangat terlihat jelas
ketidakajegannya dalam mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat
pada krisis operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format
pendidikannya. Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut
tercermin dalam ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk
pelajaran PKn. Krisis operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format
buku pelajaran, penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum
banyak dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua
jenis krisis tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan
sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan
metode pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma
pendidikan kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara
nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar